Bengisnya Pemuda Gorok PSK Michat Diduga Gegara Cekcok Tarif

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Perempuan cantik inisial RR (24) asal Cianjur tewas di sebuah Kosan Sinelayan Kamar F 11 kampung Nagrak RT 03/03 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat sekitar jam 02:00 Wib karena dibunuh pelanggan jasa prostitusi yang diberikannya. 

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang Pria inisial AP Mahasiswa kelahiran Bogor yang merupakan warga Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat 

Dalam pemeriksaan polisi, Mahasiswa/ Pelajar itu mengaku kalap lalu membunuh RR setelah diduga hendak berhubungan badan namun tak mampu membayar tarif sewa penuh. 

"Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber RT 3 RW 2 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor", ujar Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK. Selasa (3/12/2024)

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari saksi sekaligus Pelapor HD (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap temannya.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Selasa dini hari jam 02.00 Wib 3 Desember 2024, dengan identitas yaitu AP, Pria, Bogor, 15 Juli 2005, Pelajar/mahasiswa, Islam, Kampung Serang RT. 3 RW. 4 Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau Kampung Nagrak Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor", ungkapnya 

Menurutnya Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah baju warna putih motif bunga, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah seprai warna merah, 1 (satu) buah potongan mata pisau cutter sementara 1 (satu) buah Pisau Cutter sedang dalam proses pencarian .

"Pelaku mengakui atas perbuatannya  membunuh korban dengan motif dasar masih didalami saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati", pungkasnya.(Red)

UpdateCerita TV