Belum Ada Aktivitas Pengoplosan Tertangkap, Penetapan Tersangka Kasus LPG di Tanjungsari Dipertanyakan Publik
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi yang digerebek Polsek Tanjungsari Polres Bogor Polda Jabar menuai sorotan tajam. Meski penggerebekan telah dilakukan sejak April 2026, hingga kini perkara tersebut belum juga naik ke tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Lambannya proses penyidikan memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas penanganan perkara serta dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai manajemen penyidikan tindak pidana yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan percepatan penanganan perkara.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah vila di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas subsidi ilegal.
“Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek sebuah vila di Kampung Cibarengkok, diduga dijadikan basis pengoplosan gas subsidi ilegal,” ujar Iptu Eka Sakti kepada wartawan usai penggerebekan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (41). Selain itu, aparat turut menyita ratusan tabung gas subsidi dan nonsubsidi, kendaraan truk, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan LPG.
“Barang bukti yang disita antara lain 370 tabung gas subsidi 3 Kg, 90 tabung gas 12 Kg, 2 unit kendaraan truk, dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk mengoplos,” kata Kapolsek.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Namun, polemik mulai muncul setelah berkembang informasi bahwa saat penggerebekan berlangsung belum ditemukan aktivitas penyuntikan maupun pemindahan isi gas secara langsung di lokasi.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (11/5/2026) mengenai dugaan belum adanya aktivitas penyuntikan yang tertangkap tangan saat penggerebekan, Kapolsek Tanjungsari tidak memberikan jawaban.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penyidik dalam menetapkan dugaan tindak pidana, termasuk apakah keberadaan tabung gas dan alat-alat tertentu semata sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana tanpa adanya aktivitas pengoplosan yang tertangkap langsung.
Publik juga mempertanyakan apakah lambannya proses hingga belum P21 disebabkan adanya kendala pembuktian unsur pidana. Sebab dalam praktik hukum pidana, unsur perbuatan dan niat jahat harus dibuktikan secara kuat agar perkara tidak berujung lemah di pengadilan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penanganan perkara ini berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, apabila proses penyidikan berjalan berlarut tanpa kejelasan status hukum dan kelengkapan berkas perkara.
Sejumlah pertanyaan kini menjadi sorotan publik, di antaranya apakah penyidik memiliki bukti pendukung lain seperti rekaman, hasil laboratorium forensik, keterangan ahli, maupun kesaksian yang dapat memperkuat dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi tersebut.
Publik juga menunggu penjelasan apakah pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk tambahan atau P-19 karena dinilai masih terdapat kekurangan alat bukti maupun unsur pidana yang belum terpenuhi.
Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menilai penanganan perkara yang tidak transparan berpotensi memunculkan polemik serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut distribusi energi subsidi milik negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tanjungsari terkait target penyelesaian perkara, kepastian pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun penjelasan atas dugaan kendala pembuktian dalam kasus tersebut.(F)