Belasan Aset Ipda Yayat Diburu KPK, Nama “Om Lippo” Muncul dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan aset mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, yang namanya muncul dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Yayat, yang disebut merupakan anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, menjadi perhatian penyidik setelah KPK memperoleh informasi mengenai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dirinya. Menurut KPK, aset tersebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan perkara pokok.
KPK telah melakukan penggeledahan di dua kediaman yang dikaitkan dengan Yayat, yakni di Cibubur pada 10 September 2026 dan di wilayah Depok pada 21 September 2026. Dari salah satu penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kemudian akan didalami lebih lanjut.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Budi.
Penelusuran tersebut tidak berdiri sendiri. KPK menyebut terdapat fakta yang muncul dalam proses persidangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang sedang didalami penyidik untuk melihat hubungan antara dugaan penerimaan uang dan aset-aset yang sedang ditelusuri.
“Yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya (Yayat Sudrajat) dalam jumlah puluhan miliar,” ujar Budi.
Menurut KPK, pengembangan perkara masih berada pada tahap awal. Hingga 22 September 2026, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut dan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam proses persidangan, Yayat disebut menggunakan nama panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut” dan dikaitkan dengan peran sebagai perantara dalam perkara tersebut. Sejumlah laporan media juga menyebut adanya dugaan penerimaan sekitar Rp16 miliar, namun angka dan keterkaitannya tetap merupakan bagian dari fakta yang sedang didalami dalam proses hukum.
Dari sisi penghasilan, gaji pokok anggota Polri diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan gaji anggota Polri. Sementara itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri memiliki dasar pengaturan tersendiri melalui Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Karena itu, perbandingan antara gaji seorang anggota Polri dan nilai aset tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai sumber kekayaan tanpa pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.
KPK kini masih menelusuri asal-usul aset, dokumen, barang bukti elektronik, serta hubungan aset tersebut dengan dugaan aliran uang dalam perkara pokok. Status hukum Yayat dalam pengembangan perkara juga masih menunggu hasil penyidikan KPK.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Informasi mengenai dugaan kepemilikan aset dan dugaan penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat pembuktian serta putusan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)