Bea Cukai Bongkar Dugaan Modus “Garam di Depan, Beras di Belakang”, 194,9 Ton Beras India Diamankan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Bea Cukai mengungkap dugaan penyelundupan beras asal India yang masuk melalui kegiatan impor menggunakan dokumen pemberitahuan barang berupa salt chemical for use leather tanning atau garam yang digunakan sebagai bahan penolong penyamakan kulit.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 194,9 ton atau 3.898 karung barang yang diduga berisi beras dari total sekitar 420 ton barang impor milik PT Internasional Leather Works (ILW), perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat, Kanwil DJBC Jawa Barat, serta Bea Cukai Bogor.

“Jadi, ada pemberitahuan impor menggunakan BC 2.3 yang dilakukan oleh PT ILW. Mereka memberitahukan barang yang diimpor adalah salt chemical for use leather tanning,” kata Finari saat konferensi pers di TPP Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Dari pemeriksaan terhadap 15 kontainer, petugas menemukan 194,9 ton atau 3.898 karung yang diduga berisi beras. Sementara itu, sebanyak 225,4 ton atau 4.508 karung lainnya merupakan garam.

Menurut Finari, sebelum dilakukan penindakan, Direktorat P2 Kantor Pusat telah menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengawasan petugas terhadap proses pembongkaran barang.

“Bergerak berdasarkan NHI itu, teman-teman Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan melakukan penindakan terhadap 420 ton barang ini,” ujarnya.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dipindahkan dari lokasi PT ILW di Kabupaten Bogor ke TPP Bea Cukai Cikarang. Pemindahan tersebut dilakukan karena kapasitas gudang perusahaan dinilai tidak mencukupi untuk menampung seluruh barang impor yang diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, Bea Cukai juga mengungkap sejumlah dugaan modus dalam kegiatan importasi tersebut. Salah satunya adalah misdeclaration, yakni adanya pemberitahuan jenis barang yang diduga tidak sesuai dengan barang yang ditemukan petugas.

Petugas juga menemukan pola pengemasan yang disebut membuat beras dan garam sulit dibedakan secara kasatmata. Kedua barang tersebut dikemas dengan bentuk kemasan yang serupa.

Selain itu, Finari menjelaskan adanya pola penyusunan barang di dalam kontainer. Pada bagian depan kontainer disebut berisi garam, sementara barang yang diduga beras ditempatkan di bagian belakang.

“Yang ketiga penyusunan. Kalau kita buka kontainer, di depannya semua garam. Seolah-olah satu kontainer ini isinya garam. Padahal di belakangnya ada beras,” jelas Finari.

Bea Cukai selanjutnya masih melakukan proses penanganan dan pendalaman terhadap temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Status hukum pihak-pihak yang terkait serta kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak Bea Cukai dalam konferensi pers. PT Internasional Leather Works (ILW) belum memberikan keterangan atau hak jawab dalam informasi yang dihimpun untuk pemberitaan ini.(Red)

UpdateCerita TV