Bangunan Pinggir Kali Karang Asem Timur Disorot, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan Bangunan dan Satpol PP Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Raya Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembangunan ruko di kawasan pinggir kali tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perlindungan sempadan sungai, serta efektivitas pengawasan perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Legalitas bangunan, status lahan, dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Aktivis Sosial Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Johner Simanjuntak, menilai bahwa pembangunan di sekitar aliran sungai harus memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Menurutnya, sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan wilayah daratan. Penetapan garis sempadan harus dilakukan berdasarkan kajian, sementara bangunan yang berada di dalam kawasan sempadan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui penertiban secara bertahap apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut tidak sesuai peraturan.
“Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status dan posisi bangunan tersebut. Apabila terbukti berada di kawasan sempadan sungai dan tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada langkah penanganan yang transparan serta sesuai prosedur,” demikian pokok penilaian yang disampaikan.
Selain persoalan sempadan sungai, dugaan pembangunan tanpa PBG juga menjadi perhatian. PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bogor perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG, memenuhi persyaratan teknis, memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta berada pada peruntukan lahan yang diperbolehkan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, pemberian teguran, penghentian kegiatan apabila diperlukan, dan langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan bangunan, tata ruang, dan ketertiban umum. Publik berhak mengetahui apakah bangunan tersebut telah diperiksa serta bagaimana tindak lanjut pemerintah atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kepala UPT Dinas Pengawasan Bangunan dan Camat Citeureup diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan, hasil pengawasan, status lahan, serta langkah yang akan ditempuh apabila bangunan terbukti tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Asem Timur, Sony Priyanto, telah dikonfirmasi pada Selasa (15/09/2026), namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembangunan di sekitar pinggir kali tidak mengabaikan fungsi lingkungan, keselamatan umum, serta ketentuan tata ruang. Pengawasan yang terbuka dan terukur diperlukan agar dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola bangunan, Kepala UPT Dinas Pengawasan Bangunan, maupun Camat Citeureup terkait legalitas dan status bangunan tersebut.(Red)