Aturan Bedah Rumah 2026 Berubah, Tak Wajib Bukti Kepemilikan: Cukup Tinggal 1 Tahun dan Surat Desa

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Pemerintah melakukan perubahan ketentuan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah pada 2026. Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa masyarakat yang telah menempati rumah sedikitnya selama satu tahun dapat mengajukan bantuan tanpa harus memiliki dokumen kepemilikan rumah seperti ketentuan sebelumnya.

Sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan program.

“Dulu itu kepemilikan untuk dibedah rumahnya, sekarang cukup dia tinggal di situ dengan adanya surat dari kepala desa atau lurah, bisa diproses, diperbaiki rumahnya,” kata Maruarar.

Perubahan ketentuan tersebut ditujukan untuk menyederhanakan akses masyarakat terhadap program BSPS, terutama bagi warga yang menempati rumah tetapi menghadapi kendala dalam pemenuhan dokumen kepemilikan.

Pada 2026, Kementerian PKP menargetkan program BSPS dapat menjangkau sebanyak 400.000 unit rumah di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, pencapaian target tersebut masih menghadapi tantangan dari sisi realisasi anggaran. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel sebelumnya menyebut pemerintah menargetkan serapan anggaran BSPS berada pada kisaran 60–70 persen hingga akhir triwulan III 2026.

Berdasarkan data per 24 September 2026, realisasi anggaran BSPS tercatat berbeda pada masing-masing direktorat. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mencatat realisasi sekitar Rp1,675 triliun atau 48,49 persen.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mencatat realisasi keuangan sebesar 53,76 persen. Adapun Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mencatat realisasi sebesar 20,82 persen.

Dengan perubahan persyaratan tersebut, masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan memiliki akses yang lebih luas untuk mengikuti program perbaikan rumah.

Program BSPS 2026 memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026.

Meski persyaratan akses disebut lebih sederhana, proses verifikasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan. Peran pemerintah desa atau kelurahan dalam menerbitkan atau mengetahui surat pernyataan juga menjadi salah satu bagian yang perlu dilakukan secara cermat agar program tepat sasaran.

Dengan target 400.000 unit rumah, pelaksanaan BSPS 2026 kini menjadi perhatian, tidak hanya dari sisi kemudahan persyaratan bagi masyarakat, tetapi juga dari kecepatan realisasi anggaran dan akurasi penerima bantuan di lapangan.(Red)

UpdateCerita TV