APB2 Gelar Rapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Bahas Evaluasi LKS Tripartit dan Depekab

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Bertempat di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Aliansi Pekerja Buruh Bogor (APB2) ORI mengadakan rapat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi urusan ketenagakerjaan. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan APB2 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Sebagai respons atas surat tersebut, DPRD kemudian menyurati Bupati dan Sekretaris Daerah untuk menghadirkan perwakilan pemerintah daerah dalam pertemuan ini. Hadir mewakili pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, didampingi beberapa kepala bidang dan staf.

Dari pihak APB2, hadir sejumlah pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) antara lain dari FSP Kahutindo, PPMI, KSNI, FSP RTMM, dan lainnya. 

Iwan Ahmad Yani bertindak sebagai koordinator sekaligus juru bicara APB2.

Rapat yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, beserta beberapa anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, APB2 menyampaikan sejumlah pertanyaan dan aspirasi terkait Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Pihak APB2 menilai bahwa keanggotaan LKS Tripartit yang hanya terdiri dari 7 perwakilan serikat pekerja, 7 dari unsur pemerintah, dan 7 dari unsur pengusaha sudah terlalu lama tidak dievaluasi.

Menurut APB2, jumlah dan komposisi tersebut dinilai tidak cukup representatif serta kurang memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa perburuhan. 

“Pekerja sering kali berada di posisi lemah saat terjadi perselisihan tanpa adanya penyelesaian yang adil,” ujar Iwan Ahmad Yani.

APB2 juga menyoroti minimnya transparansi dalam kegiatan LKS dan Depekab. Iwan mengungkapkan bahwa hingga kini banyak DPC serikat pekerja yang tidak mengetahui perkembangan rapat-rapat tersebut. Karena itu, APB2 meminta agar Disnaker segera melakukan perbaikan dan keterbukaan informasi, mengingat batas waktu pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) semakin dekat, yaitu hingga 11 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, meminta klarifikasi dari pihak Disnaker terkait langkah-langkah yang akan diambil.

Kepala Disnaker, Nana Mulyana, menyambut positif masukan dari APB2 dan berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat. Ia menjelaskan bahwa keanggotaan LKS Tripartit saat ini telah melalui prosedur dan dasar hukum yang berlaku, bukan keputusan sepihak. 

“Namun, kami akan membuka ruang dialog dan mempertemukan APB2 dengan pihak LKS dalam waktu dekat,” tegasnya.

Terkait dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Nana menjelaskan bahwa telah dilaksanakan empat kali pertemuan. Pada pertemuan ketiga, Depekab menunggu regulasi pengupahan dari pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan pertemuan keempat akan difokuskan pada pembahasan akhir UMK.

Sebagai penutup, Nana menegaskan bahwa Disnaker akan berupaya mengundang seluruh DPC serikat pekerja di Kabupaten Bogor pada minggu depan untuk memastikan partisipasi dan transparansi dalam proses pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.(JS)

UpdateCerita TV