Angkringan Teras 27 Diduga Tak Bayar Pajak dan Langgar Perda
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Angkringan Teras 27 yang beroperasi di Desa Klapanunggal dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bogor diduga tidak pernah membayar pajak restoran PBJT (Pajak Barang Dan Jasa Tertentu)
"Pernah di sidak Komisi 2 DPRD kabupaten Bogor karena gak pernah bayar pajak PB1", ujar narasumber yang gak mau disebutkan namanya
Kondisi ini dikhawatirkan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Permasalahan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dan dianggap perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor serta DPRD agar pelaku usaha seperti Angkringan Teras 27 dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib demi peningkatan PAD Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Kondisi ini sangat serius dan harus jadi perhatian pemerintah kabupaten Bogor, pelaku usaha wajib bayar pajak untuk peningkatan PAD", ujar sandi Bonardo Aktivis Sosial Minggu 15 Juni 2025
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memverifikasi kelengkapan perizinan usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kepemilikan sertifikat halal yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha di sektor kuliner.
"DPRD kabupaten Bogor turun lagi cek ulang perizinan lainnya PBG dan sertifikat halalnya", pintanya
Ia mengakhiri Transparansi, kepatuhan hukum, dan kesetaraan dalam menjalankan usaha menjadi kunci penting untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Bogor.
Sementara pihak angkringan Teras 27 yang didesa Klapanuggal kecamatan Klapanunggal hingga berita diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.(F)