Anggota DPRD Lampung Selatan Divonis 1 Tahun Penjara karena Gunakan Ijazah Palsu
KALIANDA, Update Cerita Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan kepada anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Galang Aristama yang menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) dari Supriyati maupun tim kuasa hukumnya. Majelis hakim menyatakan Supriyati melanggar Pasal 61 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Penggunaan Ijazah atau Sertifikat Kompetensi yang terbukti palsu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Galang saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah, menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara terpisah yang masih terkait kasus ini, terdakwa Akhmad Syahrudin juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti membantu memberikan sertifikat kompetensi dan gelar akademik yang tidak memenuhi syarat kepada Supriyati.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dokumen pendidikan oleh pejabat publik, yang memicu sorotan tajam masyarakat terkait integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.(Syah)