Amelia Anggraini Tegaskan TikTok Harus Patuh, Opsi Pemutusan Akses Mengemuka
JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa platform digital seperti TikTok wajib tunduk pada regulasi nasional, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas. Penegasan itu disampaikan menyusul penolakan TikTok terhadap salah satu poin dalam RUU tersebut yang mengatur distribusi algoritma konten media sosial.
“TikTok harus patuh. Negara ini punya otoritas atas kedaulatan digital-nya sendiri,” kata Amelia, dikutip dari Inilahcom, Senin (21/7/2025), di Jakarta.
Keberatan TikTok Dinilai Tidak Berdasar
TikTok, dalam pernyataannya, menyebut bahwa pengaturan algoritma dalam RUU Penyiaran berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi dan operasional mereka sebagai platform. Namun, Amelia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menolak regulasi nasional.
Ia mengingatkan bahwa negara melalui kewenangan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), berhak mengawasi dan mengatur setiap entitas digital yang beroperasi di Indonesia.
“Jika masih menolak, sanksi administratif hingga pemutusan akses bisa diberlakukan,” tegas Amelia.
RUU Penyiaran Sebagai Instrumen Kedaulatan Digital
Amelia menekankan pentingnya RUU Penyiaran sebagai instrumen hukum eksplisit untuk mengatur dan menjaga ekosistem ruang digital, terutama dalam menghadapi disinformasi, konten ekstrem, dan potensi manipulasi algoritmik yang merugikan publik.
“Kedaulatan algoritma adalah bagian dari upaya perlindungan kepentingan publik dan integritas informasi nasional,” ujarnya.
Masih Tahap Pembahasan
RUU Penyiaran saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan menjadi salah satu isu krusial dalam wacana reformasi tata kelola media digital di Indonesia. Perdebatan tentang keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berekspresi menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pelaku industri teknologi.
Pemerintah dan DPR diminta tetap membuka ruang dialog, namun tidak kehilangan kendali atas kedaulatan digital Indonesia dalam menghadapi dominasi platform global.(Man)