Ali Sopyan IWO Kecam Keras Perilaku Ketua Umum PKN Terancam Penjara

BEKASI, Update Cerita Indonesia - Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN )Dikaios Mangapul Sirait yang diduga menghalangi-halangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kamis 23 Januari 2025

Ali Sofyan menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. 

“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi, Kebebasan Pers adalah pilar demokrasi, Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi wartawan, itu adalah pelanggaran serius", kecamnya Sabtu 25 Januari 2025

Ali mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Oknum Ketua Umum PKN sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan desak Kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota agar segera memproses laporan yang sudah ada agar segera menangkap oknum tersebut", ujarnya

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik", tegasnya 

Menurutnya wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya. 

Ali Sofyan juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik. 

"Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan", katanya

Ia menuturkan Jurnalis adalah Garda Demokrasi Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas", tuturnya 

Sementara itu oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN dikonfirmasi tidak menjawab.(F)

UpdateCerita TV