Ada Apa di Balik Kasus Sekdes Selawangi? Polisi Bungkam, Konfirmasi Justru Dijawab Sang Istri

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Pasalnya, di tengah beredarnya surat undangan klarifikasi dari penyidik, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima Update Cerita Indonesia, Jukardi selaku Sekdes Selawangi menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungsari. Surat tersebut bertanggal 17 Juli 2026 dan menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 14.00 WIB.

Dalam surat itu disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan yang diterima kepolisian pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pada 12 September 2021 di Kampung Karangmulya, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, Kapolsek Tanjungsari maupun Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan mengenai surat klarifikasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Jukardi juga tidak memperoleh jawaban secara langsung. Respons justru disampaikan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya, Dewi Amelia.

Dalam keterangannya, Dewi Amelia menyebut dirinya juga berprofesi sebagai wartawan yang bekerja untuk dua nama media serta mengaku sebagai bagian dari keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Bogor. Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan, yakni mengenai proses klarifikasi yang tengah dijalani suaminya sebagai pihak yang menerima undangan dari penyidik.

Dewi Amelia menyampaikan bahwa dirinya akan mendampingi suaminya memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Tanjungsari tanpa didampingi kuasa hukum.

"Saya sendiri yang akan mendampingi suami. Tidak usah memakai kuasa hukum," ujarnya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut dapat dimintai keterangan oleh penyidik agar proses penyelidikan berjalan objektif dan memberikan kejelasan atas perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, Dewi Amelia membantah adanya keterlibatan suaminya dalam dugaan penggelapan sebagaimana informasi yang beredar.

"Suami saya tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan uang. Suami saya hanya sebagai saksi," katanya.

Terkait jabatannya sebagai Sekretaris Desa, Dewi Amelia menegaskan bahwa proses hukum tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan di Desa Selawangi.

"Ini urusan personal, bukan urusan pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, Update Cerita Indonesia telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Jukardi secara langsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun tanggapan langsung dari Jukardi mengenai materi klarifikasi yang dilakukan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak mana pun. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(F)

UpdateCerita TV