Abaikan Somasi, Klaim Ketua KAN Sepihak di Lingkuang Aua Berujung Dilaporkan ke Polisi

PASAMAN BARAT, Update Cerita Indonesia — Konflik serius di tubuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua kini resmi memasuki ranah hukum. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengajukan pengaduan ke Polres Pasaman Barat setelah somasi hukum yang dilayangkan kepada Doni Septiawan, S.H. selaku terlapor tidak diindahkan.

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas Somasi/Teguran Hukum Nomor 184/SOMASI/FH-KCBI/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang dilayangkan KCBI sebagai kuasa hukum Ketua KAN Lingkuang Aua yang sah, Uyung Dt. Mandinding Alam, sebagaimana tercantum dalam SK Pimpinan Daerah LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Nomor 016/KPTS/LKAAM-PB/2025.

Dalam somasi tersebut, KCBI menegaskan bahwa Doni Septiawan, S.H. diduga secara sepihak mengaku dan bertindak sebagai Ketua KAN Lingkuang Aua, tanpa dasar hukum adat, tanpa musyawarah ninik mamak yang sah, serta tanpa adanya pemberhentian resmi terhadap Ketua KAN yang masih aktif dan diakui secara adat maupun kelembagaan.

Selain itu, terlapor juga diduga mengundang masyarakat pada 17 Desember 2025 untuk membentuk dan mengumumkan struktur pengurus KAN versi sepihak, tanpa persetujuan Ketua KAN yang sah dan tanpa mengikuti mekanisme adat Minangkabau yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak legitimasi kepemimpinan adat.

“Somasi telah kami sampaikan secara resmi dan jelas, namun tidak diindahkan. Demi kepastian hukum dan menjaga marwah adat Nagari Lingkuang Aua, kami menempuh jalur hukum pidana,” tegas Joel Barus Simbolon, S.H., kuasa hukum dari Firma Hukum KCBI.

Dalam laporan ke Polres Pasaman Barat, KCBI mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, di antaranya:

Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan penggunaan atau penerbitan surat, cap, atau dokumen dengan keterangan tidak sah;

Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Pelanggaran prinsip hukum adat Minangkabau terkait legitimasi dan suksesi kepemimpinan adat.

KCBI menilai tindakan terlapor telah menimbulkan kegaduhan, konflik sosial, serta kerusakan tatanan adat, yang berpotensi merugikan masyarakat adat Nagari Lingkuang Aua secara luas.

Sebelumnya, dalam somasi tersebut, KCBI memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada Doni Septiawan, S.H. untuk menghentikan seluruh aktivitas, mencabut klaim jabatan Ketua KAN, membatalkan struktur pengurus versi sepihak, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, karena tidak ada itikad baik, langkah hukum pun ditempuh.

Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol dan kewenangan adat, sekaligus preseden penting dalam menjaga kehormatan lembaga adat dari praktik pembajakan kekuasaan berkedok legalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, sementara Polres Pasaman Barat dikabarkan telah menerima dan memproses pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Man)

UpdateCerita TV