51 Sekolah dan Pesantren di Lampung Tolak MBG, BGN Masih Bongkar Data Penerima
LAMPUNG, Update Cerita Indonesia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung menghadapi penolakan dari sejumlah satuan pendidikan. Sebanyak 51 sekolah dan pondok pesantren terkonfirmasi tidak bersedia menerima program tersebut dari total 108 satuan pendidikan yang saat ini masuk dalam pendataan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan, data tersebut masih dalam proses verifikasi. Menurutnya, sebagian satuan pendidikan yang menolak merupakan sekolah swasta kategori elit dan pondok pesantren yang telah memiliki sistem penyediaan makanan sendiri bagi siswa maupun santri.
Namun, pendataan juga menemukan adanya sekolah umum yang tidak bersedia menerima program MBG. Satgas masih memilah antara satuan pendidikan yang sejak awal tidak menjadi penerima MBG dengan sekolah yang sebelumnya menerima program tetapi kemudian memilih berhenti.
“Kalau memang nanti setelah data ini masuk ketahuan mana sekolah menolak sedangkan tadinya dia menerima, ya pastinya dialihkan. Atau memang dikurangi kuota dari dapurnya,” kata Saipul.
Berdasarkan data sementara, 51 satuan pendidikan yang telah terkonfirmasi menolak tersebut terdiri atas 6 PAUD, 7 TK, 8 SD, 9 SMP, 10 SMA/SMK, dan 11 pondok pesantren.
Dengan demikian, angka 51 satuan pendidikan tersebut belum bersifat final. Proses verifikasi terhadap 108 satuan pendidikan masih berlangsung sehingga jumlah sekolah maupun pesantren yang menolak dapat berubah setelah pendataan selesai.
Fenomena tersebut turut menyoroti mekanisme penerimaan program MBG di satuan pendidikan. Sebelumnya, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi sekolah untuk menerima atau tidak menerima program dengan mempertimbangkan kesepakatan pihak terkait.
BGN juga membedakan antara satuan pendidikan yang sejak awal tidak menjadi penerima MBG dengan penerima yang kemudian menghentikan keikutsertaannya. Jika terdapat penerima yang memilih berhenti, kuota makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dialihkan kepada penerima lain atau kapasitas produksi dapur disesuaikan.
Perkembangan di Lampung tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan program MBG di tingkat daerah. Namun, data sementara tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh 51 satuan pendidikan menolak program setelah kebijakan MBG diberlakukan.(Red)