387 Honorer Jadi Sorotan, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp11 Miliar
LAMPUNG TENGAH, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan korupsi dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditahan penyidik Polda Lampung.
Welly ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan rekrutmen 387 tenaga honorer saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Polda Lampung menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar.
Pada Jumat, 18 September 2026, Welly memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya beberapa kali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Welly di Rumah Tahanan Dittahti Polda Lampung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman menyatakan penahanan dilakukan untuk membantu, mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan 387 tenaga honorer yang oleh penyidik disebut dalam konstruksi perkara sebagai tenaga honorer fiktif. Namun, istilah tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses dan pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
Pihak kuasa hukum Welly sebelumnya membantah adanya tenaga honorer fiktif dan menyatakan para tenaga honorer tersebut benar-benar ada serta menjalankan tugas. Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa uang gaji para tenaga honorer tersebut masuk ke rekening Welly.
Dengan status Welly sebagai tersangka dan proses penyidikan yang masih berjalan, dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar juga masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Kini perhatian tertuju pada bagaimana mekanisme pengangkatan 387 tenaga honorer tersebut, dasar administrasi dan penganggarannya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen, serta bagaimana penyidik membuktikan dugaan kerugian negara dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Polda Lampung masih melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.(Red)