23 Perusahaan Disorot di Sungai Cileungsi, Aktivis Tagih Sanksi: Jangan Berhenti pada Sidak dan Seremonial
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan 23 perusahaan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemkab Bogor melakukan investigasi terhadap sekitar 176 perusahaan di kawasan industri sekitar Sungai Cileungsi. Bupati Bogor Rudy Susmanto bahkan turun langsung melakukan penyisiran sungai pada Sabtu (19/9/2026), bersama unsur TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), serta unsur terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengumpulkan dokumentasi lapangan dan mengambil sampel air dari sejumlah titik saluran pembuangan. Pemkab Bogor menyatakan terdapat air buangan yang terindikasi berada di atas ambang baku mutu yang dipersyaratkan. Sejumlah saluran pembuangan yang diduga melampaui baku mutu kemudian ditutup.
Pemkab Bogor juga memberikan waktu selama 10 hari kepada perusahaan yang terindikasi bermasalah untuk melakukan pembenahan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). DLH Kabupaten Bogor disebut akan memberikan pendampingan selama proses perbaikan.
Namun, langkah tersebut kini mendapat sorotan dari aktivis. Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, mempertanyakan perkembangan penanganan dan sanksi terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah terindikasi tidak sesuai dalam pengelolaan air limbah.
“Tidak ada kabar sampai saat ini sejauh mana pendalaman DLH dan sanksi dari Pemda Bogor. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi ajang pencitraan Bupati Bogor,” ujar Romi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Romi, hasil pendalaman pemerintah perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk perkembangan pemeriksaan terhadap masing-masing perusahaan yang menjadi objek pengawasan.
“Hasil pendalaman harus dibuka ke publik agar masyarakat tahu perusahaan apa saja yang selama ini diduga bermasalah. Kalau kemudian dari pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, tentu penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Romi juga meminta Pemkab Bogor memastikan proses pengawasan berjalan transparan dan tidak berhenti pada penutupan saluran atau pemberian waktu perbaikan.
“Perkembangannya harus dibuka ke publik. Jangan sampai ada oknum bermain mata dengan pihak perusahaan untuk meloloskan sanksi dan kesalahan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Pemkab Bogor, tidak seluruh 23 perusahaan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Bupati Rudy Susmanto menyebut terdapat perusahaan dengan skala nasional maupun multinasional, sementara kewenangan pengawasannya dapat berada pada pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut membuat tindak lanjut lintas instansi menjadi penting. Pemkab Bogor sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk perusahaan yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Kini, publik menunggu apakah hasil investigasi terhadap 176 perusahaan tersebut akan berlanjut pada langkah penegakan aturan yang terukur dan transparan, atau hanya berhenti pada inspeksi, penutupan sejumlah saluran, serta tenggat waktu perbaikan.
Sebab, temuan 23 perusahaan yang disebut pemerintah sebagai perusahaan terindikasi bermasalah bukanlah akhir dari proses. Justru, hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen lingkungan, status perizinan, tindak lanjut perbaikan IPAL, serta keputusan mengenai sanksi menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.(F)