2 Minggu Lebih Berstatus Tersangka, Terlapor Belum Ditangkap, Kinerja Penyidik Polsek Cibinong Disorot

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Cibinong menuai sorotan. Meski penyidik telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka, hingga pertengahan Juni 2026 yang bersangkutan disebut belum juga ditangkap maupun ditahan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Cibinong Nomor: B/301/VI/2026/Unit Reskrim tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menetapkan terlapor berinisial DBS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 atau 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, penyidik menyatakan akan melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong untuk proses hukum berikutnya.

Namun demikian, pelapor, Muhammad Saefudin, mengaku kecewa karena hingga Minggu (14/6/2026), atau lebih dari dua pekan setelah SP2HP tersebut diterbitkan, dirinya belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut terhadap tersangka.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik. Saya tanyakan melalui WhatsApp apakah tersangka sudah ditangkap atau belum, tetapi pesan saya tidak dibalas," ujar Muhammad Saefudin kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, kurangnya komunikasi dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menimbulkan tanda tanya di pihak pelapor, terutama setelah status tersangka telah ditetapkan secara resmi.

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan mencoba menghubungi Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, terkait alasan belum adanya penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek memberikan jawaban singkat dan meminta agar penjelasan teknis ditanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.

"Tanya penyidik nanti dijelaskan, saya lagi dampingi Menteri Lingkungan Hidup," jawab Kompol Jony Handoko melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari penyidik terkait status penangkapan tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV