1.482 Botol Miras Disikat Satpol PP di Terminal Cibinong, Empat Toko Jadi Sasaran Penertiban

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong, Senin (28/9/2026) malam. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB itu, petugas mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekaligus mengendalikan peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.

Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang dari empat toko, yakni Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.

Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.482 botol.

Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menekan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat peredaran miras.

Cecep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum maupun peredaran miras yang tidak sesuai dengan ketentuan.(Red)

UpdateCerita TV